1. Menggratiskan seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah
negeri maupun sekolah swasta
2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri
dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
3. Meringankan beban biaya opersional
sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut menggambarkan bahwa program
BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9 tahun, yakni sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama negeri maupun swasta. Sekolah program kejar Paket A
dan B serta SMP terbuka tidak termasuk dalam sasaran dari PKPS-BBM (Program
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak) bidang pendidikan, karena
hampir semua komponen dari ketiga program tersebut dibiayai oleh pemerintah
(Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga tidak berhak memperoleh BOS, karena
siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.
B. Sasaran Program BOS dan besar bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan
SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar
Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta
di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh
sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.00
Dana BOS digunakan untuk :
1. Uang formulir pendaftaran
2. Buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk
perpustakaan
3. Biaya peningkatan mutu guru (MGMP, MKS,
pelatihan, dll)
4. Ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan
harian
5. Membeli bahan-bahan habis pakai misalnya buku
tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum
6. Membayar biaya perawatan ringan
7. Membayar daya dan jasa
8. Membayar honorarium guru dan tenaga pendidikan
honorer
9. Membiaya kegiatan kesiswaan (remedial,pengayaan, ekskul)
10. Memberi
bantuan siswa miskin untuk biaya transportasi
11. Khusus
untuk salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam, dana BOS juga diperkenankan
untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
C. Tugas dan Aturan-aturan yang
berlaku
1)
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
§ Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);
§ Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah
(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
§ Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
§ Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
§ Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
§ Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
(Formulir BOS-03);
§ Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir
BOS-04);
§
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah
yang diterimanya;
§
Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7).
Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
§
Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5
dan BOS-K6);
§
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
§
Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas
pungutan (Formulir BOS-05);
§ Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang
investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
§ Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).
2)
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
· Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
· Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan
penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan
pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
· Bersedia diaudit oleh
lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang
berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
· Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada
siswa di sekolah yang bersangkutan.
Tim Manajemen BOS Sekolah
ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
3)
Penggunaan dana BOS di sekolah harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
§
Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah.
§ Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka
sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah,
yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah
dengan tetap memperhatikan peraturan terkait.
§
Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar
jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
§
Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah
menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah
D.
SOP
Pelaksanaan Program BOS
A.
Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS
dilaksanakan sebagai berikut:
ü Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
ü Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap
sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
ü Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen
BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
ü Atas dasar data jumlah
siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana
BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian
Keuangan;
ü Kementerian Keuangan
menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan
setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah
siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ü Alokasi dana BOS tiap
provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa
tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah
siswa tahun pelajaran baru;
ü Alokasi dana BOS tiap
sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan);
ü Alokasi dana BOS tiap sekolah
untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran
2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun
pelajaran 2012-2013.
B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses
penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah
dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1:
Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur
dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2:
Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme
Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah
persiapan yang harus dilakukan:
1)
Bagi sekolah yang belum
memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka
rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim
ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2)
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi
nomor rekening
seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor
rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS
Provinsi (Formulir BOS-02);
3)
SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4)
SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data
daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk
keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
a)
Dana BOS disalurkan dari
KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu: Triwulan Pertama (bulan
Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b)
Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan
bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April
2012;
c)
Triwulan Ketiga (bulan
Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
pada awal bulan Juli 2012;
d)
Triwulan Keempat (bulan
Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling
lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di KUD. Terkait dengan penyaluran dana BOS, berikut
ini
beberapa masalah yang sering muncul di lapangan dan perlu
dilakukan pengaturan.
a)
Jika terdapat siswa
pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka
dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi
jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya.
b)
Bilamana terdapat sisa
dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas
sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah;
c)
Jika terjadi kelebihan
salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan
dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan melaporkan kelebihan dana
tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD
Pendidikan Provinsi agar membuat laporan resmi ke Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar (Dirjen Dikdas) agar dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan
Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait;
d)
Jika terjadi kekurangan
salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kekurangan
dana tersebut harus dibayar oleh BUD kepada sekolah pada penyaluran tahap
berikutnya setelah ada revisi surat keputusan Dirjen Dikdas. Sekolah melaporkan
kekurangan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi membuat laporan resmi ke Dirjen Dikdas
untuk dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan
tembusan ke masing-masing direktorat terkait.
a)
Pengambilan dana BOS
dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui
oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum
ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui
sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
b)
Dana BOS harus diterima secara utuh oleh
sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun
dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
c)
Dana BOS dalam suatu
periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan
dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
A. Pembahasan
A.
Keuntungan dan manfaat dana BOS
1)
Kemungkinan
terlaksananya program pemerintah wajar 9 tahun yang bermutu
2)
Terlaksananya program
pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya
saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
3)
Seluruh siswa SD
negeri dan SMP negeri bebas dari pungutan terhadap biaya operasi sekolah,
kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah
bertaraf internasional (SBI)
4)
Tidak ada siswa
miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan
oleh sekolah
5)
Tidak ada tamatan
SD/setara, tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara. Atau untuk kedepannya tidak
ada lagi pendidikan terakhir anak Indonesia hanya tamatan SD
6)
Meningkatnya
pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen
sekolahPembiayaan seluruh kegiatan di sekolah yang berhubungan dengan
proses pembelajarandan yang mendukungnya dapat terpenuhi
7)
Meringankan beban
biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
B. Kelemahan
dan kerugian dana BOS
Selain manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari dana BOS, terdapat
kemungkinan kelemahan dan kekurangannya. Penyebab utama dari kerugian dan
kelemahan ini dapat terjadi karena kelalaian dan kurangnya/lemahnya pengawasan
dan tanggung jawab masing-masing pihak. Di bawah ini adalah rinciannya:
1)
Pemerintah dan
perencana kebijakan APBN harus “pusing” memikirkan dan menyediakan
pengalokasian dana BOS yang 20% dari keseluruhan APBN
2)
Ajang baru untuk
mengembangkan tradisi nasional korupsi bagi kepala sekolah dan pengurus BOS yang nakal.
Misalnya markup dan biaya untuk hal-hal yang difiktifkan
3)
Tambahan tugas ekstra
bagi kepala sekolah dan guru yang dihunjuk/dipilih sebagai pegurus BOS. Tapi
ada “honornya” kok, jadi tidak akan menjadi beban yang memberatkan
4)
Kemungkinan munculnya
profesi ganda (PNS-businesman) oknum pegawai UPTD/dinas pendidikan yang nakal.
Biasanya mengatasnamakan kedinasan dalam membuat kesepakatan agar pihak sekolah
order barang/jasa keperluan sekolah melalui mereka dengan harga yang terbilang
tidak murah
5)
Kemungkinan prestasi
belajar siswa menurun. Kok bisa?! Sebelum ada dana BOS, siswa dipunguti
biaya untuk biaya operasional sekolah. Karena uang tersebut adalah hasil
keringat orang tuanya maka siswa diwanti-wanti untuk belajar
bersungguh-sungguh. Setiap malam orang tuanya memastikan siswa mengulang
pelajarannya di rumah. Setelah ada dana BOS? Perlahan-lahan berubah
6)
Siswa tidak merasa
“memiliki” buku-buku dan penunjang pelajaran lainnya di sekolah, karena
diberikan secara gratis. Ini terlihat dari cepat rusaknya barang-barang
tersebut sebelum tahun pelajaran berakhir, bahkan ada yang hilang
7)
Minimnya sosialisasi
secara offline membuat masyarakat masih banyak yang bingung tentang dana BOS.
8)
Meneruskan poin 7 di
atas; karena masih banyak yang bingung, maka transparansi
dana BOS yang diharapkan terjadi
tidak akan terwujud.
B. Implementasi Program Bos
1)
Semua sekolah SD/SDLB
negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut
menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua
atau wali peserta didik.
2)
Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin
operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima
dana BOS.
3)
Sekolah yang menolak BOS
harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap
menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4)
Semua sekolah yang
menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah.
5)
Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI
diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan
Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang
dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas.
B.
Program BOS dan Wajib
Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait
pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1)
BOS harus menjadi sarana
penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2)
BOS harus memberi kepastian
bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti
tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3)
BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat
SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4)
Kepala sekolah SD/SDLB
menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5)
Kepala sekolah
berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak
kembali ke bangku sekolah;
6)
Kepala sekolah harus
mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7)
BOS tidak menghalangi
siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang
tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus
bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta
tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
C.
Program BOS dan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara
mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan
menerapkan MBS, yaitu:
1)
Sekolah mengelola dana
secara profesional, transparan dan akuntabel;
2)
Sekolah harus memiliki
Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3)
Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana
BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4)
Rencana Jangka Menengah
dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota
(untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
C.
Pengaduan Masyarakat (Saran)
1)
Apabila masyarakat
menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi
telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:
v
Alamat web :
www.bos.kemdikbud.go.id
v
Nomor telepon :
0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa)
021-5725980 dan 021-5725632
v
Faksimil : 021-5731070,
021-5725645, 021-5725635
v
Email :
bos@kemdikbud.go.id
2)
Kabupaten/Kota harus
menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat
di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber :