Selasa, 08 Juli 2014

SERTIFIKAT

1. Seminar Peradaban “Membangun Tradisi Menuju Peradaban Islam"


2. Seminar Nasional “Langkah Cerdas Investasi Reksadana Syariah”


3. Seminar Nasional “Mengukur Prospek Dunia Usaha Dalam Bisnis Syariah”

4. Seminar Nasional “The Role of  Waqf Institution In The World Muslim Development”

Kebijakan Dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah)

A.    Tujuan Program BOS
1. Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
3. Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9 tahun, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta. Sekolah program kejar Paket A dan B serta SMP terbuka tidak termasuk dalam sasaran dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak) bidang pendidikan, karena hampir semua komponen dari ketiga program tersebut dibiayai oleh pemerintah (Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.



B.    Sasaran Program BOS dan besar bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.00

Dana BOS digunakan untuk :
1.    Uang formulir pendaftaran
2.    Buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
3.    Biaya peningkatan mutu guru (MGMP, MKS, pelatihan, dll)
4.    Ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan harian
5.    Membeli bahan-bahan habis pakai misalnya buku tulis, kapur          tulis, pensil, bahan praktikum
6.    Membayar biaya perawatan ringan
7.    Membayar daya dan jasa
8.    Membayar honorarium guru dan tenaga pendidikan honorer
9.    Membiaya kegiatan kesiswaan (remedial,pengayaan, ekskul)
10.  Memberi bantuan siswa miskin untuk biaya transportasi
11.  Khusus untuk salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam, dana   BOS juga diperkenankan untuk biaya asrama/pondokan dan           membeli peralatan ibadah.




C.     Tugas dan Aturan-aturan yang berlaku
1)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
§  Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim  Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan  BOS-01C);
§  Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan      sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
§   Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS  Kabupaten/Kota (jika ada);
§   Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang  ada;
§   Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
§  Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
§ Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
§  Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
§  Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7). Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
§  Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
§  Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
§  Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
§ Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
§ Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).

2)      Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
·   Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
· Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
·  Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
·   Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
3)      Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
§  Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan        operasional sekolah.
§ Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait.
§  Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
§  Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah




D.    SOP Pelaksanaan Program BOS
A. Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
ü  Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
ü  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
ü   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
ü   Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
ü   Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ü   Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
ü   Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
ü   Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.






B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
            Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah
dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme
Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
1)      Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2)       Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening
      seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3)       SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4)       SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.

C. Penyaluran Dana BOS
a)      Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu: Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b)       Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
c)      Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d)      Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.

Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di KUD.  Terkait dengan penyaluran dana BOS, berikut ini
beberapa masalah yang sering muncul di lapangan dan perlu dilakukan pengaturan.
a)      Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya.
b)      Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah;
c)      Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan melaporkan kelebihan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi agar membuat laporan resmi ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) agar dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait;
d)      Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kekurangan dana tersebut harus dibayar oleh BUD kepada sekolah pada penyaluran tahap berikutnya setelah ada revisi surat keputusan Dirjen Dikdas. Sekolah melaporkan kekurangan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi membuat laporan resmi ke Dirjen Dikdas untuk dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait.

A.      Pengambilan Dana                                              
a)      Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
b)       Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
c)      Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 A.    Pembahasan
A.       Keuntungan dan manfaat dana BOS
1)      Kemungkinan terlaksananya program pemerintah wajar 9 tahun yang bermutu
2)      Terlaksananya program pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
3)      Seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri  bebas dari pungutan terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI)
4)      Tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah
5)      Tidak ada tamatan SD/setara, tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara. Atau untuk kedepannya tidak ada lagi pendidikan terakhir anak Indonesia hanya tamatan SD
6)      Meningkatnya  pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolahPembiayaan seluruh kegiatan di sekolah yang berhubungan dengan proses pembelajarandan yang mendukungnya dapat terpenuhi
7)      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

B. Kelemahan  dan kerugian dana BOS

Selain manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari dana BOS, terdapat kemungkinan kelemahan dan kekurangannya. Penyebab utama dari kerugian dan kelemahan ini dapat terjadi karena kelalaian dan kurangnya/lemahnya pengawasan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Di bawah ini adalah rinciannya:
1)      Pemerintah dan perencana kebijakan APBN harus “pusing” memikirkan dan menyediakan pengalokasian dana BOS yang 20% dari keseluruhan APBN
2)      Ajang baru untuk mengembangkan tradisi nasional korupsi bagi kepala sekolah dan pengurus BOS yang nakal. Misalnya markup dan biaya untuk hal-hal yang difiktifkan
3)      Tambahan tugas ekstra bagi kepala sekolah dan guru yang dihunjuk/dipilih sebagai pegurus BOS. Tapi ada “honornya” kok, jadi tidak akan menjadi beban yang memberatkan
4)      Kemungkinan munculnya profesi ganda (PNS-businesman) oknum pegawai UPTD/dinas pendidikan yang nakal. Biasanya mengatasnamakan kedinasan dalam membuat kesepakatan agar pihak sekolah order barang/jasa keperluan sekolah melalui mereka dengan harga yang terbilang tidak murah
5)      Kemungkinan prestasi belajar siswa menurun.  Kok bisa?! Sebelum ada dana BOS, siswa dipunguti biaya untuk biaya operasional sekolah. Karena uang tersebut adalah hasil keringat orang tuanya maka siswa diwanti-wanti untuk belajar bersungguh-sungguh. Setiap malam orang tuanya memastikan siswa mengulang pelajarannya di rumah. Setelah ada dana BOS? Perlahan-lahan berubah
6)      Siswa tidak merasa “memiliki” buku-buku dan penunjang pelajaran lainnya di sekolah, karena diberikan secara gratis. Ini terlihat dari cepat rusaknya barang-barang tersebut sebelum tahun pelajaran berakhir, bahkan ada yang hilang
7)      Minimnya sosialisasi secara offline membuat masyarakat masih banyak yang bingung tentang dana BOS.
8)      Meneruskan poin 7 di atas; karena masih banyak yang bingung, maka transparansi dana BOS yang diharapkan terjadi tidak akan terwujud.

B.      Implementasi Program Bos
A.     Sekolah Penerima BOS
1)      Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
2)       Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
3)      Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4)      Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
5)       Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

B.      Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1)      BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2)      BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3)       BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4)      Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5)      Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6)      Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7)      BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

C.      Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu:
1)      Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2)      Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3)       Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4)      Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

C.      Pengaduan Masyarakat (Saran)
1)      Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:
Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa)
021-5725980 dan 021-5725632
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id

2)      Kabupaten/Kota harus menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.


Sumber  :