Minggu, 07 Juni 2015

TUGAS 3


A.JENIS-JENIS PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
  1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
  3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
  4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
  5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
  6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4.  Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya. 
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3. Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
  1. Pendiriannya relative mudah.
  2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
  3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
  4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin.
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

Kelebihan :
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik. 
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5. Perusahaan daerah ( PD )

Perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
  5. Melayani kepentingan umum, selain mencari kauntungan
  6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
  7. Sebagai sumber pemasukan Negara
  8. Seluruh atau sebagian modalnya milik Negara
  9. Modalnya dapat barupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank
  11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan

B. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaan intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

3.PENGERTIAN HAKI DAN JENIS-JENISNYA (selain Merk dan Hak Paten)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kemampuan Intelektual manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Karya cipta berwujud dalam bahasan bidang kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, paten, merek dagang, nama usaha, dan lain sebagainya. Jadi pada prinsipnya HKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Hal ini membawa dampak, bahwa pengertian-pengertian yang diberikan terhadap jenis-jenis HAKI baru tersebut tergantung sekali pada pihak-pihak yang berkepentingan. Konsekuensi lebih lanjut, terutama di dalam transaksi dan/atau perikatan-perikatan yang melibatkan pihak asing, adalah lemahnya posisi pihak Indonesia menyangkut hak-hak yang potensial kita dapat. Sebagai contoh misalnya masalah pengalihan teknologi (transfer of technology) yang pada prakteknya seringkali terhambat. Padahal dibidang perikatan yang melibatkan pihak asing inilah sebetulnya persoalan HAKI sering muncul, misalnya dalam joint Venture Agreement, Technical License Agreement, Joint-Operation Agreement dan Franchising.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi :
  • Paten
  • Merek 
  • Desain Industri 
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  • Rahasia Dagang 
  • Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Contoh  
Pekerjaan saya sebagai staff kantor di perusahaan yang bergerak di bidang Batu Bara dan juga kontraktor, pekerjaan yang biasanya saya lakukan adalah mengenai administrasi juga melakukan survey-survey ke lokasi pekerjaan. Tempat pekerjaan saya berada di dalam ruang kantor yang memiliki fasilitas teknologi seperti computer yang dilengkapi dengan jaringan Internet. Tetapi terkadang saya juga harus melakukan survey ke lokasi kerja yang berada di luar daerah dan memiliki workshop-workshop. Peran penting HAKI sendiri dalam lingkup pekerjaan saya adalah dalam hal teknologi serta informasi di kantor. Seperti misalnya saya membuat alamat e-mail untuk kantor saya serta ide saya mengenai desain industri di dalam workshop adalah salah satu bentuk prinsip HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) saya selama di dalam kantor.

Sehingga peran HAKI sangat penting dalam hal kemajuan pekerjaan saya selain itu HAKI membantu Pengembangan Pekerjaan saya karena apa saya buat dan ciptakan memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual saya

SUMBER :

http://ut-manajemen.blogspot.com/2012/09/bentuk-bentuk-badan-usaha-kelebihan-dan.htmlhttp://oirab.blogspot.com/2012/10/jenis-dan-pengertian-haki.html
http://mediabisnisonline.com/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual-desain-industri-rahasia-dagang
dan-hak-cipta/

Kamis, 16 April 2015

TUGAS 2

A.OBYEK HUKUM

Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :

  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.

B.Macam-Macam Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

  • Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
  • Benda bergerak / tidak tetap Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. contoh : ternak.                                                                                                                    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, contoh : hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. 
  • Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.                                                                                                                    Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. contoh : tanah.                                                                                                                         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak.Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
 

  • Benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


SUMBER :
MAKALAH BAB II MATERI SUBYEK DAN OBYEK HUKUM : Warta Warga
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-

Sabtu, 14 Maret 2015

TUGAS 1

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
 
A. Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum dari berbagai  para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.

B. Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat  teori tentang tujuan hukum :
1.Prof Subekti, SH :                                                                                     
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :                                                               
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 
3.Geny : 
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

C. Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil : sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil : UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

D. Kodifikasi Hukum 
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. 
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
  1. Jenis-jenis hukum tertentu 
  2. Sistematis 
  3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
  • Kepastian hukum 
  • Penyederhanaan hukum 
  • Kesatuan hukum

E. Kaidah dan Norma
Kaidah  hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. hukum yang fakultif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
 Ada 4 macam norma yaitu :
  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

F. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.          


G. Pengertian Hukum Ekonomi                                                                            
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi 
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
  2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Kesimpulan : 
Jadi menurut saya setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap aspek kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan. 

Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi

Rabu, 24 Desember 2014

TULISAN

Universitas Terbaik Di Dunia

Mendapatkan dan bisa masuk ke universitas terbaik di dunia merupakan suatu kebanggaan terbesar untuk diri sendiri. Siapa yang tidak ingin menggali pendidikan di universitas terbaik di dunia, sudah tentu semua orang menginginkannya. Berikut adalah Universitas Terbaik di Dunia.
1. University of Cambridge (Inggris)
Universitas Cambridge (informal Universitas Cambridge atau Cambridge) adalah universitas penelitian publik yang berlokasi di Cambridge, Inggris. Hal ini tidak hanya salah satu institusi paling bergengsi di dunia akademik, tetapi juga universitas tertua kedua di dunia berbahasa Inggris (setelah Universitas Oxford), dan ketujuh tertua global. Dalam posting-nominals nama universitas disingkat sebagai CANTAB, bentuk singkat dari Cantabrigiensis (kata sifat yang berasal dari Cantabrigia, bentuk Latinised Cambridge).
Cambridge menempati urutan pertama di dunia baik dalam QS 2010 dan 2011 Dunia Universitas Tingkatan, keenam di dunia dalam Dunia 2011 Times Higher Education Universitas Tingkatan, dan kelima di dunia (dan pertama di Eropa) pada 2011 Ranking Akademik Universitas Dunia.
Lulusan universitas telah memenangkan total 65 Hadiah Nobel, yang paling dari universitas manapun di dunia pada tahun 2009. Cambridge adalah anggota dari Grup Coimbra, G5, Aliansi Internasional Universitas Penelitian, Liga Universitas Riset Eropa dan Grup Russell penelitian yang dipimpin universitas Inggris. Ini merupakan bagian dari ‘Segitiga Emas’ dari universitas Inggris.

2.  Harvard University (Amerika Serikat)
Universitas Harvard adalah universitas swasta di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat dan anggota Ivy League. Universitas ini merupakan universitas terbaik di dunia. Universitas ini didirikan pada 8 September 1636 dan merupakan perguruan tertinggi tertua di Amerika Serikat. Awalnya bernama New College, dan dinamakan ulang menjadi Harvard College pada 13 Maret 1639 untuk menghormati penyumbang terbesarnya, John Harvard, seorang mantan mahasiswa Universitas Cambridge.
Universitas Harvard adalah salah satu universitas paling bergengsi di dunia dan mempunyai pendapatan terbesar di antara universitas-universitas di seluruh dunia (USS 22,6 miliar pada tahun 2004), hampir dua kali lipat Universitas Yale, pesaing terdekatnya).
Rangking universitas Amerika Serikat keluaran US News tahun 2005 menempatkan Universitas Harvard dan Universitas Princeton bersama-sama di urutan pertama.Universitas Harvard juga meraih urutan pertama pada tahun 2004, setelah lima tahun di posisi kedua dan ketiga. Times Higher Education Supplement World University Rankings juga menempatkan Universitas Harvard di urutan pertama.

3. Massachusetts Institute of Technology (Amerika Serikat)
Institut Teknologi Massachusetts (Massachusetts Institute of Technology atau MIT), adalah institusi riset swasta dan universitas yang terletak di kota Cambridge, Massachusetts tepat di seberang Sungai Charles dari distrik Back Bay di Boston, Amerika Serikat. MIT memiliki 5 sekolah dan satu kolese, mencakup 32 departemen yang mengkhususkan diri pada sains dan penelitian teknologi.
Didirikan tahun 1861 sebagai respon atas kemajuan teknologi dan industri di Amerika pada saat itu, universitas ini mengadopsi universitas riset ala Eropa. MIT sekarang berdiri di atas tanah seluas 168 are yang dibuka 1916. Dalam kurun waktu 60 tahun belakangan ini, MIT telah mengembangkan cabang lain seperti manajemen, ekonomi, ilmu politik dan biologi.
Departemen dan sekolah yang paling terkenal adalah Lincoln Laboratory, Computer Science and Artifical Intelligence Laboratory, Media Lab, Whitehead Institute, dan Sloan School of Management. 59 dari anggota dari komunitas MIT telah memenangkan Penghargaan Nobel.
Untuk tahun ajaran 2009-2010, MIT memiliki 4,232 mahasiswa sarjana dan 6,152 mahasiswa pascasarjana.

4. Yale University (Amerika Serikat)
Universitas Yale adalah sebuah universitas swasta di New Haven, Connecticut. Didirikan pada 1701 sebagaiCollegiate School, Yale adalah institusi pendidikan tertinggi ketiga tertua di Amerika Serikat. Universitas ini memiliki banyak penerima Penghargaan Nobel dan Presiden Amerika Serikat, termasuk William Howard Taft, Gerald Ford (LL.B), George H. W. Bush (BA), Bill Clinton (JD), dan George W. Bush (BA). Penerimaan akademiknya adalah AS$12,7 miliar yang merupakan kedua terbesar di dunia (di belakang saingan besarnya, Universitas Harvard).
Sekolah sarjana Yale termasuk program drama, musik, arsitektur, dan kedokteran. Sekolah Hukum Yale merupakan salah satu yang paling pemilih di Amerika Serikat, dan telah meluluskan beberapa Presiden AS dan anggota Mahkamah Agung. Keseluruhannya, universitas ini memiliki lebih dari 3000 anggota fakultas, di antaranya adalah Profesor Sterling yang dianggap sebagai peringkat tertinggi.
Yale merupakan salah satu dari delapan anggota Liga Ivy (Ivy League). Persaingan di antara Yale dan Harvard bersejarah panjang; dari bidang akademis hingga berdayung hingga football, kompetisi mereka serupa dengan antara Oxford dan Cambridge.

5. University of Oxford (Inggris)
Universitas Oxford adalah perguruan tinggi tertua berbahasa Inggris yang berlokasi di kota Oxford, Inggris. Sejarah universitas ini dapat ditelusuri paling tidak mulai akhir abad ke-11, walaupun tanggal tepat pendiriannya tetap tak jelas. Menurut legenda, setelah pecahnya kerusuhan antara mahasiswa dan penduduk kota pada tahun 1209, beberapa akademisi Oxford melarikan diri ke timur laut, ke kota Cambridge, dan mendirikan Universitas Cambridge. Kedua universitas ini sejak itu telah saling bersaing satu sama lain, dan merupakan perguruan tinggi paling selektif di Britania Raya.

6. Imperial College London (Inggris)
Imperial College dibangun pada tahun 1907 untuk membantu pengembangan kajian interdisipliner, juga menawarkan berbagai fasilitas riset. Kampus utamanya berlokasi di Kensington Selatan, sementara kampus lainnya tersebar di Hammersmith, Silwood Park, Royal Brompton, Nortwick Park, Charing Cross, St Marys, Wye, Chelsea, dan Westminster. Ada sekitar 12.129 mahasiswa penuh-waktu yang terdaftar di universitas ini. Program yang ditawarkan adalah Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Sekolah Bisnis Imperial College, dan Fakultas Ilmu Alam.

7. UCL (University College London) (Inggris)
University College London (UCL) adalah luar, yang tampak lembaga modern, berkomitmen untuk terlibat dengan isu-isu utama dari zaman kita. Salah satu universitas terkemuka di dunia multidisipliner, UCL hari ini adalah pembangkit tenaga listrik akademis sejati.
UCL adalah salah satu universitas ternama di dunia, sebagaimana tercermin dalam kinerja dalam berbagai peringkat dan tabel. 21 Nobel prizewinners datang dari komunitas UCL.
UCL didirikan pada tahun 1826 sebagai sebuah universitas yang sangat berbeda, membuka pendidikan tinggi bahasa Inggris untuk pertama kalinya kepada orang-orang dari semua kepercayaan dan latar belakang sosial. Bahwa tradisi radikal tetap hidup hari ini. Strategi penelitian ini berkomitmen untuk menangani UCL’s ‘Grand Tantangan’, dengan bekerja bersama-sama di seluruh universitas dalam rangka untuk mengatasi masalah yang dihadapi saat ini.


Rabu, 22 Oktober 2014

BAB 6



POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi

1.      Pengertian Manajemen


Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Menurut Mary Parker Follet,  manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut Ricky W. Griffin : sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

2.      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya koperasi bias membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat untuk mencapai tujuan bersama.

3.      Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota 
  2. Pengurus 
  3. Manajer 
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas
2.Rapat Anggota
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. 
  2. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
  3. Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. 
  4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


3.Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


4.Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  1. mempunyai kemampuan berusaha. 
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya. 
  3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. 
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah. 
  5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time. 
  6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. 
  7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.


Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
  1. Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,  
  2. Meningkatkan kemampuan kerja pegawai, 
  3. Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya, 
  4. Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur, 
  5. Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:


Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.


Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
  1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola, 
  2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan, 
  3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative 
  4. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus 
  5. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua

6.Pendekatan Sistem pada Koperasi 

  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik) 
  • Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. 
  • Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)


The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota


Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.


REFERENSI :


http://www.slideshare.net/sarahfebrian35/pengertian-koperasi-26908265


http://herugan.com/pengertian-defenisi-dan-fungsi-fungsi-manajemen