ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A. Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum
Banyak
pengertian hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil
pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan
masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa,
apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
B. Tujuan Hukum
Hukum dibuat
tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para
ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
1.Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil
kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan,
keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah
Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari
hukum yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga
Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah
C. Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu
1. Sumber-sumber
hukum materiil : sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil : UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
E. Kaidah dan Norma
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu
kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
F. Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi
dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu
ekonomi.
G. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Kesimpulan :
Jadi menurut
saya setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap aspek
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang
jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan
perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan
apa yang dicita-citakan.
Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi
Referensi :
https://danuabdullah.wordpress.com/.../aspek-hukum-dalam-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar