BAB 3
A. Bentuk Organisasi
1.
MENURUT
HANEL :
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub
sistem koperasi:
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Sub sistem
• Individu
• Pengusaha Perorangan
• Badan usahanya yang melayani anggota dan masyarakat
2.
MENURUT
ROPKE
•
Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Perbedaan sub sistem koperasi dari Hanel dan Ropke :
- Hanel : Perusahaan dibangun dengan sendiri atau individu
- Ropke : Perusahan dengan cara beranggotakan.
3.
DI
INDONESIA
Bentuk :
• Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi berfungsi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum,
pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll,
dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. Hirarki Tanggung Jawab
Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS DAN PENGURUS
Rapat anggota
Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBKe. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT (Rapat Anggota Tahunan), RAK dan RALB. Dan
Rapat Anggota (RA) ini akan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang
hadir.
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola
koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah :
Pengurus koperasi harus memiliki 2 hal, yaitu : Tugas dan Wewenang.
Tugas :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang adalah
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
• Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian
anggota
• Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Wewenang :
• Mewakilin koperasi didalam dan diluar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat
Anggota untuk mengelola.
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan
penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil
tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25
Th. 1992 pasal 39:
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
• untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
• Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
• meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan
yang diperlukan
C. Pola Manajemen
Koperasi
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision
areas)
REFERENSI:
http://giieblogger.blogspot.com/2010/11/bab-3-organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar