SISA HASIL
USAHA
1. Pengertian
SHU Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)
SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2)
Bagian
(presentase) SHU anggota
3)
Total
simpanan seluruh anggota
4)
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)
Jumlah
simpanan per anggota
6)
Omzet atau
volume usaha per anggota
7)
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2.Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
v SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
v
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
v
Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
v
SHU anggota
dibayar secara tunai.
A. SHU Per Anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
B. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa =
Va X JUA + SA X JMA
`
VUK
TMSDimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
A. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
-Transaksi
Anggota Rp 400.000
-Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 : Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
4. Dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
5. Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
6. Dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
-Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
-Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
D. Jumlah Anggota,
Simpanan dan Volume Usaha Koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
REFERENSI :
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar