TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Menurut UU
No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan Dan
Nilai Koperasi
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok(suppliers),lingkungan,masyarakat,danpemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William
banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll.
6. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
1. Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
a.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan
ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar
anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
b.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
c.
Permodalan Koperasi
Arti Modal
Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
d.
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar